Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

Emir, CNBC Indonesia
03 April 2024 08:43
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap selama musim Mudik dan Lebaran 2024. Pemberlakuannya mulai pekan depan.

"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!," jelas akun resmi @dkijakarta yang berdasarkan @dishubdkijakarta dikutip Rabu (3/4/2024)

Menurut pemberitahuan itu, peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024.

"Diimbau untuk warga Jakarta harus tetap patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!" seru imbauan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan SK Bersama menteri agama, menaker, dan MenPAN RB Nomor 855 tahun 2023, Nomor 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Juga mengacu pada Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 soal pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.

Saat hari biasa, aturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Berlaku 07.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB. Tanggal ganjil = plat berakhiran nomor ganjil.

Selama ini ada 26 titik lokasi jalan. Berikut wilayah-wilayahnya:

Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamaraja
Jalan Kyai Caringin
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan MH Thamrin
Jalan Hr Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan merdeka Barat
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular