
Siap Bersaksi! Sri Mulyani Hadir ke Sidang MK Jumat 5 April 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan, siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, surat panggilan sidang yang dikirimkan MK ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah diterima kemarin malam, dan dijadwalkan hadir untuk memberi keterangan pukul 08.00 WIB lusa.
"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB. Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam," kata Prastowo melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2024).
Selain Sri Mulyani, tiga menteri Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga dipanggil. Seperti Sri Mulyani, mereka juga mengaku siap memenuhi panggilan jika surat undangannya telah tiba.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya yang menyatakan siap hadir sebagai saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya Insya Allah hadir," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (2/4) malam.
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memastikan akan menghadiri panggilan MK jika dirinya menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah," kata Risma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku masih menunggu panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir memberikan keterangannya di sidang perselisihan itu.
"Keputusannya nanti kalau memang ada panggilan," kata Muhadjir.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, para pihak itu akan dipanggil untuk menghadiri sidang pada hari Jumat (5/4/2024). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.
Namun, Suhartoyo mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.
"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," katanya.
(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Ini Alasannya