Ingat! Lukisan, Furnitur, hingga Barang Antik Wajib Dilaporkan di SPT

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 March 2024 10:35
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 bagi orang pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2024 ini. Dalam laporan tersebut, orang pribadi seperti karyawan wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki sepanjang tahun 2023.

Pelaporan SPT ini bersifat wajib. Adapun, harta yang dimaksud seperti rumah, ponsel, sepeda dan saham. Tak terkecuali berbagai produk investasi seperti barang seni dan barang antik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan seluruh harta dan utang itu harus dimasukkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak penghasilan para wajib pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.

1. Kas dan setara kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya

DJP pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secara online dengan formulir e-filling. Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular