
Astra Life Luncurkan Produk Asuransi Kumpulan Berbasis Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) meluncurkan produk asuransi ASYA Group Berkah Proteksi, yakni produk asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah.
Produk ini memberikan berbagai pilihan perlindungan bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Direktur Bisnis Astra Life, Alkaf Ghozali menuturkan, sebagai perusahaan asuransi jiwa pihaknya menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis.
"Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang. Kami berharap, ASYA Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel," ujar Alkaf, Rabu, (27/3/2024).
Sekadar informasi, produk ASYA Group Berkah Proteksi tersedia mulai dari Rp 5 juta per Pemegang Polis dengan Santunan Asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun masa kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun.
ASYA Group Berkah Proteksi juga tersedia dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang dan peserta yang diasuransikan berusia maksimum 69 tahun.
Produk ini memberikan perlindungan asuransi dasar yang tersedia dalam beragam pilihan, mulai dari manfaat meninggal dunia, manfaat meninggal dunia karena sebab alami, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan, hingga manfaat meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dengan 100% santunan asuransi akan dibayarkan apabila peserta yang diasuransikan tutup usia.
Selain itu, tersedia juga berbagai jenis asuransi tambahan untuk memperluas risiko dari peserta yang diasuransikan, seperti manfaat cacat total dan tetap, dan manfaat cacat tetap karena kecelakaan dengan 100% santunan asuransi akan dibayarkan apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis cacat tetap.
"Tidak hanya itu, peserta juga bisa memilih asuransi tambahan dengan manfaat biaya perawatan karena kecelakaan, maksimum 10% atau 20% dari santunan asuransi manfaat meninggal dunia karena kecelakaan atau kecelakaan lalu lintas sesuai manfaat yang dipilih," jelasnya.
Sebagai wujud komitmen dalam memastikan aspek perlindungan dan keamanan nasabah, ASYA Group Berkah Proteksi sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alkaf.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awal Tahun, AXA Financial Luncurkan Produk Sesuai Kebutuhan Nasabah