Hotman Paris Tanggapi Gugatan Anies: Permohonan Anda Ngoceh & Cengeng!

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
Rabu, 27/03/2024 11:28 WIB
Foto: Hotman Paris Hutapea. (Dokumentasi: Ismail/detikHOT)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea menilai mayoritas isi dari permohonan yang disampaikan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah terkait bantuan sosial (bansos). Penilaian itu disampaikan Hotman dalam sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).



"Sebanyak 90% isi dari permohonan itu adalah tentang bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menyelidiki bansos," ujarnya.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja. Bansos itu adalah sah sesuai UU. Kalau dia tidak sah, KPK sudah turun. 90% persen surat permohonan menggunakan alasan bansos. Permohonan Anda ngoceh dan cengeng," lanjutnya.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan kalau sidang ini adalah sengketa atau PHPU Pilpres 2024. "Jadi yang diatur dalam peraturan MK harus mengatakan ini hasil KPU ini nggak bener. Ini yang bener, tapi itu nggak ada, terima kasih," kata Yusril.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Momen Prabowo-Gibran Salat Ied di Masjid Istiqlal