FOTO

Bos OJK Kumpul Bareng Ungkap Regulatory Sandbox, Apa Itu?

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Selasa, 26/03/2024 19:55 WIB

Apa sih regulatory sandbox yang dikeluarkan OJK? Ini artinya.

1/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah), Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Melalui aturan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya untuk digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu untuk melindungi konsumen dari kerugian.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa POJK ini merupakan langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Diterbitkannya peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024, POJK ini resmi diudangkan sejak tanggal 19 februari yang lalu (IAKD) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK)," kata Hasan Fawzi di Kantor OJK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus inisiatif dari perusahaan.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Djoko mengatakan jika OJK melihat ada suatu layanan atau produk baru dari LJK maka OJK bisa meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan Inovasi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/7 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (tengah),  Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin (kanan), dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto berbincang dalam acara Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara itu terkait peralihan, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Moch. Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang paling lambat terbit pada 12 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)