PHK Jelang Lebaran Modus Hindari THR? Pengusaha Bilang Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2024 14:06
Ilustrasi Buruh Pabrik Tekstil
Foto: Getty Images/Jeremy Horner

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menuding banyak pelaku usaha di bidang tekstil melakukan tindakan nakal dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Fenomena ini dianggap rutin setiap tahun. Benarkah?

Namun Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta membantah tudingan tersebut dan menyebut PHK sudah terjadi beberapa waktu lalu.

"PHK sebagian besar terjadi di 2023, jadi tidak ada isu PHK menjelang lebaran. Ini posisi utilisasi 45% sudah sangat minim, kalau sampai turun lagi maka akan banyak pabrik tutup, maka kita tahan utilisasi ini agar tidak turun lagi," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/03/2024).

Ancaman pabrik tutup itu jika pasar tekstil lokal terus dikuasai oleh impor. Redma pernah menyebut barang impor ilegal sudah menguasai 60% pasar domestik. Karenanya momentum lebaran masih belum banyak membantu sektor ini keseluruhan.

Namun adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional.

"Dengan berlakunya Permendag 36 2023 kan sudah ada sinyal positif, di hilir sudah mulai ada kenaikan utilisasi. Kita perkirakan Q2 utilisasi naik 5% ke level 50%. Jadi ga ada isu PHK lagi," kata Redma.

Meski demikian, keberadaan Permendag itu masih mendapat hadangan dari sejumlah pihak, diantaranya adalah importir. Ada kekhawatiran aturan yang dianggap baik oleh pelaku industri tekstil nasional kembali goyang oleh regulasi lain.

"Lebaran belum cukup (membantu permintaan), ini makanya kita push Permendag 36 2023 (Permendag 3 2024) di sektor TPT bisa jalan tanpa hambatan dan tanpa penundaan. Tapi ini importir dan pelaku jastip goreng-goreng isu bikin pemerintahnya goyang lagi," sebut Redma.

Jika sampai jadi diubah, perubahan aturan itu berpotensi membuat industri tertekan.

Di sisi lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, proses PHK di pabrik tekstil masih terjadi. Yaitu lanjutan PHK yang dilakukan pabrik tekstil sejak tahun 2023 lalu.

Di sisi lain, dia mengakui, ada juga PHK yang merupakan tren tahunan. Yaitu, PHK yang berlangsung setiap jelang Ramadan-Lebaran.

"Jadi masa kontraknya sengaja diatur habisnya sebelum puasa. Jadi PHK karena habis masa kontrak. Bukan PHK dadakan tapi karena sudah di-skenario jadwalnya oleh manajemen perusahaan tiap tahun," ujarnya.

"Tiap tahun mau Lebaran begitu," kata Ristadi.

Dan, lanjut Ristadi, biasanya karyawan yang di-PHK jelang Lebaran tersebut akan direkrut kembali setelah Lebaran.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pengusaha Tak Bayar THR 100%, Apa Sanksinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular