
Wajah Prabowo-Gibran Sudah Mejeng Jadi Presiden-Wapres RI di Sini
Poster dengan foto pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang bertuliskan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sudah mulai dijual.

Penjual menata poster dengan foto pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dijual pada kiosnya di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Poster dengan foto pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang bertuliskan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) untuk dipasang pada ruang perkantoran dan sekolah itu sudah mulai dijual. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Ya saya menjadi satu-satunya pedagang figura di kawasan ini yang sudah menjual poster dengan foto pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan ini meski pengumuman penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU masih akan menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)" kata Faturrahman, penjual figura kepada CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penjual menata poster dengan foto pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dijual pada kiosnya di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sedangkan untuk harga foto pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang bertuliskan Presiden dan Wakil Presiden RI itu dijual dengan harga kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu tergantung ukuran dan jenis bingkai yang akan digunakan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 pada Kamis (21/3) lalu dengan memperoleh 96.214.691 suara sah atau setara dengan 58,6 persen dari total suara nasional 164.227.475. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)