Fenomena PHK Pabrik Tekstil Jelang Lebaran, Modus Kabur dari THR

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 26/03/2024 11:27 WIB
Foto: AFP/NHAC NGUYEN

Jakarta, CNBC Indonesia - Harapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja jelang lebaran harus pupus karena kontrak mereka putus jelang hari raya. Ternyata fenomena pemutusan kontrak bahkan PHK sudah hal lumrah di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, proses PHK di pabrik tekstil masih terjadi memasuki 2024. Hal ini lanjutan PHK yang dilakukan pabrik tekstil sejak tahun 2023 lalu.

Di sisi lain, dia mengakui, ada juga PHK yang merupakan tren tahunan, PHK yang berlangsung setiap jelang Ramadan-Lebaran.


"Jadi masa kontraknya sengaja diatur habisnya sebelum puasa. Jadi PHK karena habis masa kontrak. Bukan PHK dadakan tapi karena sudah di-skenario jadwalnya oleh manajemen perusahaan tiap tahun," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/3/2024).

"Tiap tahun mau Lebaran begitu," kata Ristadi.

Menurut Ristadi, biasanya karyawan yang di-PHK jelang Lebaran tersebut akan direkrut kembali setelah Lebaran.

Modus Hindari THR

Setiap tahun khususnya menjelang Lebaran terjadi persoalan klasik yaitu pekerja yang tiba-tiba di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya. Persoalan tersebut pun menjadi klasik, dan terus terjadi setiap tahun.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengambil langkah tegas dengan membentuk 'Posko Pengaduan', bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya.

"Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

Sejauh ini, Posko yang dibangun buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan. Said Iqbal pun menyoroti setidaknya ada 3 persoalan yang kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya.

"Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," tuturnya.

Untuk itu, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang setiap tahunnya, dia memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.

"Nah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar pembayaran THR bisa tepat waktu, ada 3, yakni pertama membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tuturnya.

PHK Tekstil Makin Parah

Sektor padat karya tekstil memang sensitif pada pemutusan hubungan kerja. Faktornya tak hanya internal masing-masing perusahaan, tapi ada faktor eksternal seperti persaingan dengan produk impor. Kondisi ini juga menyumbang adanya PHK.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta awal Maret lalu mengatakan tren PHK masih terus terjadi di sektor padat karya.

Redma PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air setidaknya mencapai 1 juta orang. "Sejak kuartal keempat tahun 2022, PHK di industri tekstil itu ada mencapai 1 juta sebenarnya. Itu kalau kita hitung dari utilisasi pabrik," katanya.

Perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan anjloknya permintaan di pasar-pasar ekspor utama produk TPT Indonesia jadi salah satu pemicu maraknya PHK. Ditambah lagi, serbuan barang TPT impor, baik legal maupun ilegal, sehingga mengikis porsi pasar bagi industri di dalam negeri.

"Waktu utilisasi kita 80%, tenaga kerja langsung itu ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45%, sebenarnya tenaga kerja itu berkurangnya ada 1 juta orang. Ini sejak tahun 2022," paparnya.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Hantam Warga RI, Ternyata Ini Alasannya!