
Video:Dilema Harga Gas Tertentu, Daya Saing Industri Vs Kesehatan APBN
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah membahas kelanjutan program harga gas murah untuk industri melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berlaku sejak 2020.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyebutkan kebijakan harga gas murah untuk 7 sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet sesuai dengan Perpres 121/2020. Namun aturan ini tengah dievaluasi terkait persoalan pengelolaan dan keekonomian proyek lapangan gas yang berdampak pada penerimaan APBN di sektor migas.
Saat ini Komisi VII tengah melakukan harmonisasi dampak penerapan HGBT sebesar USD 6 per MMBTU bagi penerimaan negara maupun terhadap daya saing industri dalam negeri.
Sementara Senior Advisor Indonesia Gas Society (IGS), Salis S. Aprilian mengatakan kebijakan HGBT memiliki tujuan baik untuk meningkatkan daya saing industri di masa Covid-19 dengan harapan penurunan PNBP gas akan dikompensasi dari peningkatan penerimaan pajak industri penerima HGBT.
Namun dalam realisasinya penurunan PBNP gas lebih besar dari penerimaan pajak dari 7 industri penerima HGBT. Selain itu data menunjukkan harga gas hanya merupakan salah satu dari 15 faktor penentu daya saing industri sehingga kebijakan ini perlu dikaji ulang.
Seperti apa urgensi evaluasi HBGT? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto serta Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Selasa, 26/03/2024)

-
1.
-
2.
-
3.