
ASN Bisa Duduki Jabatan TNI-Polri? Ini Kata MenPAN-RB

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengungkapkan saat ini masih mendalami mengenai aturan ASN bisa mengisi jabatan TNI - Polri.
Aturan ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Sebelumnya Azwar Anas juga sudah membahas hal ini dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
"Ya soal resiprokal (pemberlakuan sama), konteks resiprokal. Tapi ini supaya nggak deviasi nanti kita jelaskan lebih komprehensif. Karena sebenarnya tidak ada yang baru di aturan TNI bisa masuk ASN, Itu sudah aturan yang lama di 10 tempat (TNI - Polri bisa isi jabatan ASN)," katanya.
"Nah nanti kita rinci, kita belum ada update, kita sedang melakukan pendalaman," sambungnya.
Meski begitu ia enggan membeberkan kelanjutan pembahasan yang dimaksud. "Ya pokoknya terkait dengan RPP tentang itu sedang dilakukan pembahasan mendalam," jelasnya.
Sebelumnya aspek resiprokal dalam pengisian jabatan merupakan hal baru yang mau dimasukkan dalam RPP. Namun di dalam Undang-Undang sudah tertulis mengenai aturan ASN diperbolehkan mengisi jabatan di TNI - Polri.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 20/2023 tentang ASN Pasal 20 dituliskan : Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Jabatan TNI Polri yang bisa diisi oleh sipil yang dimaksud seperti penanganan kejahatan teknologi, penangan tindak pidana ekonomi tertentu (pasar modal dan sejenisnya), manajemen keuangan organisasi, manajemen SDM dan sebagainya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Desember 2024, Nasib Honorer Belum Selesai Hingga Sekarang