Anies-Ganjar Protes Hasil Pilpres ke MK, Gibran Langsung Balas Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu bahkan sudah membawa tumpukan berkas sebagai barang bukti untuk memperkuat gugatan hukum tersebut.
Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka merespons hal tersebut. Gibran bahkan memberikan pesan menohok atas pelaporan kubu Anies dan Ganjar ke MK.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran di Solo, Senin (25/3/2024).
Mengutip CNN Indonesia, Gibran menjelaskan bahwa proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai apabila keberatan dengan hasil Pilpres 2024.
"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.
MK bakal menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3/2024) mendatang. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
(wur/wur)