
Selamat! Pensiunan PNS, TNI-Polri Dapat THR Pertama Mulai Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri menjadi pihak pertama yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang mulai dicairkan pemerintah hari ini.
"Terkait pencairan THR, sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Jumat (22/3/2024).
"Melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tegasnya.
Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan telah memulai pengiriman dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.
Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengirimannya dananya juga akan dimulai per hari ini.
"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tegas Deni.
Pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, maupun anggota TNI dan Polri. THR tahun 2024 dibayarkan 100%, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan.
Berbeda dengan ASN beserta pensiunannya, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida dikutip, Kamis (14/3/2024).
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.
Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS H-10 Lebaran