Pengusaha Desak Prabowo-Gibran Akhiri RI Terkena Kutukan Impor Daging
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Oktober 2024 nanti, Indonesia akan memiliki pemerintahan baru menggantikan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Sejumlah harapan pun telah dititipkan kepada Presiden dan wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Termasuk, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo). Yang berharap pemerintahan selanjutnya dapat menekan impor daging sapi, dengan cara meningkatkan populasi dan produktivitas ternak sapi dan kerbau di dalam negeri dengan fokus pada program yang sudah ada. Salah satunya program Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB).
"Untuk Presiden Prabowo-Gibran, harus punya political will untuk meningkatkan populasi dan produktivitas ternak sapi dan kerbau, dengan fokus pada program yang sudah ada di program SIWAB," kata Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).
Sebagai catatan, program SIWAB merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggenjot jumlah populasi ternak sapi, dengan pola inseminasi buatan (IB) atau kawin suntik. Populasi ternak sapi ini untuk mewujudkan program swasembada daging nasional.
Di samping itu, Joni berharap agar impor daging kerbau beku dari India dihentikan. Lantaran, status India yang masih belum terbebas dari penyakit menular pada ternak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya, impor daging kerbau beku dari India adalah suatu kebijakan yang dipaksakan, sehingga pemerintah pun mencari-cari alasan teknis untuk bisa mengimpor. Padahal, kata Joni, impor daging kerbau beku dari India tidak perlu dilakukan.
"Menurut saya, impor daging kerbau beku adalah kebijakan yang dipaksakan, sehingga mencari-cari alasan teknis untuk bisa impor, seperti impor kerbau beku India (IBM) dapat dilakukan jika tanpa tulang. Padahal India status negara tidak bebas PMK," ujarnya.
Untuk itu, kebijakan impor daging kerbau India harus dihentikan.
Hal itu, kata Joni, juga sudah menjadi amanat UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur pemasukan produk hewan ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya, salah satunya dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal.
"PP (Peraturan Pemerintah) lebih kuat dari UU, seharusnya tidak seperti itu. Coba lihat PP Nomor 4 Tahun 2016 poin C, (dinyatakan) boleh dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Sementara di UU Nomor 41 Tahun 2014 tegas mengatakan bahwa impor dapat dilakukan dari negara atau zona bebas," tukas Joni.
"Pertanyaannya, India belum bebas menurut UU, jadi impor IBM mengikuti aturan PP bukan UU. Ini yang saya katakan aneh, karena kita tahu bahwa PP adalah turunan dari UU, bukan malah sebaliknya," cetusnya.
Beda Suara
Secara terpisah, Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi berharap, pemerintahan pengganti Jokowi bisa lebih baik menata impor, baik sapi bakalan maupun daging sapi beku.
"Harapannya semoga pemerintahan ke depan jauh lebih baik lagi dalam menata dan memberikan kebijakan baik sapi bakalan ex impor dari Australia dan daging impor. Dan adanya keterbukaan untuk teman-teman importir swasta untuk bisa diberikan kemudahan impor daging beku," kata Asnawai kepada CNBC Indonesia.
"Kebijakan saat ini, impor daging kerbau hanya milik pemerintah dan mitra kerja pemerintah. Kebijakan impor daging kerbau dapat melibatkan pihak swasta dalam pembagian kuota impornya sebagaimana PP No 11 tahun 2022," pungkasnya.
(dce)