Pengusaha Sepatu Curhat, Aturan Baru Bikin Sulit Impor Bahan Baku
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sepatu memprotes aturan impor terbaru, yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini diubah dengan Permendag No 3/2024 dan sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Aturan itu dikeluhkan membuat industri alas kaki nasional kesulitan mendapatkan bahan baku impor. Bahkan, untuk mengimpor sampel produk sepatu dari luar negeri saja sulit.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Ia mengatakan, ada sejumlah bahan baku alas kaki atau sepatu yang masuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan yang diatur pemerintah, sehingga untuk mendapatkan perizinan. Dia pun mengaku kesulitan.
"Kalau untuk bahan baku, kebetulan kami ada beberapa bahan baku yang masuk dalam lartas (larangan dan pembatasan), termasuk impor bahan baku kain, plastik industri alas kaki," kata Firman, dikutip Rabu (20/3/2024).
Impor bahan baku yang dipersulit ini, katanya, dapat memengaruhi produksi serta industri sepatu nasional. Ia pun khawatir, industri sepatu tidak dapat memenuhi permintaan di dalam negeri, lantaran produksi terancam turun. Apalagi mendekati momentum Lebaran, permintaan tentunya akan mengalami peningkatan.
"Nah salah satunya ketika ada demand dari lokal brand kita untuk pesan sepatu, untuk Lebaran misalnya. Kesulitan bahan baku karena soal proses perizinan yang semakin sulit jadi kendala tentunya, terkait update bahan baku," tukasnya.
Selain bahan baku, Firman turut menyoroti impor sampel produk sepatu dari luar negeri yang juga mengalami kendala, imbas dari diberlakukannya aturan pembatasan impor tersebut.
"Bahkan sampel saja juga susah. Padahal, sampel yang kita kirim beberapa pasang sepatu dan nantinya kita bedah juga, nggak mungkin kita jual lagi," imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat menunda, serta mengkaji ulang terkait kebijakan Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(dce)