
Bahlil Punya Wewenang Cabut Izin Tambang? Menteri ESDM Blak-Blakan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan di balik pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang heboh jadi bahan perbincangan di Komisi VII DPR RI. Hal ini imbas kewenangan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga bisa melakukan izin pencabutan IUP.
Sebagaimana diketahui, Untuk menata IUP yang tak produktif itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kepres ini tertanggal 20 Januari 2022. Dalam Kepres tersebut, Bahlil didapuk sebagai ketua satuan tugas (satgas).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan Satgas bisa memutuskan pencabutan IUP asal disesuaikan dengan rekomendasi yang sudah disepakati. Artinya, sebelum melakukan pencabutan IUP, harus ada rekomendasi ke Kementerian ESDM.
"Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas," jelasnya.
Walaupun begitu, Arifin tetap menekankan bahwa kebijakan untuk bisa menghidupkan ataupun mencabut IUP di luar 2.078 IUP yang diurus oleh Satgas tersebut, masih menjadi kewenangan dari Kementerian dan bukan kewenangan Satgas.
"Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini. Sisanya, di luar itu, tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM menjelaskan kronologi Kementerian BKPM bisa memiliki wewenang untuk menncabut IUP berawal dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada awal Januari 2022. Data izin yang terdaftar sebanyak 5.490 IUP, namun yang tidak berkegiatan sebanyak 2.343 IUP.
Menindaklanjuti arahan Presiden di Ratas, Menteri ESDM menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, yang berisi antara lain 2.078 akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut.
Setelah itu, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022.
Adapun dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau dalam hal ini dijabat Bahlil Lahadalia.
Sementara Wakil Ketua Satgas dijabat oleh tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres No.1 tahun 2022 tersebut.
Adapun, sebanyak 1.132 IUP diajukan keberatan, lalu dilakukan pembatalan pada 585 IUP dan belum dibatalkan sebanyak 547 IUP. Sementara 919 IUP lainnya tidak ada keberatan.
Kemudian, verifikasi dilakukan sejak April hingga November 2022. Pada 12 Februari 2023 Menteri ESDM menyampaikan kepada Menteri Investasi/BKPM terkait IUP diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Harga 14% Saham Vale, Bahlil: Investor Jangan Jual Mahal
