
Menteri ESDM Dicecar DPR Soal Pencabutan Izin Tambang, Hak Siapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini dicecar oleh Komisi VII DPR perihal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa waktu yang lalu. Di mana, pencabutan IUP tersebut dinilai ada dualisme peran antara Kementerian ESDM maupun Kementerian Investasi atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PDIP, Paramita mempertanyakan kewenangan pencabutan IUP itu. "Sebenarnya izin IUP itu siapa yang berwenang mencabut? Karena setau saya di UU Minerba itu jelas bahwa yang berhak mencabut adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan minerba yakni Kementerian ESDM," tegas Paramita dalam Raker, Selasa (19/3/2024).
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKS, Mulyanto juga mempertanyakan hal yang sama mengenai pencabutan IUP. Ia mempertanyakan perihal pencabutan IUP melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba. Ini kalau kita baca halaman 1 ini sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," terang Mulyanto, Selasa (19/3/2024).
Namun sejatinya, kata Mulyanto, dalam Pasal 116 UU Minerba bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan minerba bukan menteri investasi.
"Kasat mata terjadi. Menurut saya mal administrasi tata kelola bad governance yang tidak baik menempatkan aktor pelaku UU Iini," tandas dia.
Menjawab hal itu, Menteri Arifin menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapay dicabut oleh Menteri jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP & IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kata Arifin, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP & IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
"Bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).
Berkenaan dengan BKPM, Menteri Arifin menyebut bahwa BKPM mendapatkan mandat pencabutan pada Januari - November tahun 2022. Hanya, dalam pencabutan tersebut, pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang atas pencabutan IUP tersebut.
"Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas oenataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan," ungkap Manteri Arifin.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diisukan Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah Buka Suara
