RI Bakal Kuasai 61% Saham Freeport, Begini Caranya..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
19 March 2024 08:50
FILE PHOTO: Trucks are parked at the open-pit mine of PT Freeport's Grasberg copper and gold mine complex near Timika, in the eastern region of Papua, Indonesia on September 19, 2015 in this file photo taken by Antara Foto.   REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara FotoATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. IT IS DISTRIBUTED, EXACTLY AS RECEIVED BY REUTERS, AS A SERVICE TO CLIENTS. FOR EDITORIAL USE ONLY. NOT FOR SALE FOR MARKETING OR ADVERTISING CAMPAIGNS MANDATORY CREDIT. INDONESIA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN INDONESIA./File Photo
Foto: Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, di wilayah timur Papua, Indonesia (19/9/2015). (REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kelak, jika aturan itu sudah tuntas, pemerintah akan menambah saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10% menjadi 61% dari yang saat ini 51%.

Bahlil mengatakan, bahwa revisi PP 96 sudah di bawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan revisi itu, kata Bahlil, maka akan ada penyesuaian dan percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan.

"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang lain sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil usai Konfrensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024, dikutip Selasa (19/3/2024).

Diperpanjang Sampai 2061

Adapun revisi PP 96/2021 ini akan berisi mengenai pengajuan perpanjangan kontrak. Di mana, saat ini perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat 5 tahun sebelum kontrak berakhir dan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.

"Ya terkait dengan syarat perpanjangan, yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun, kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter," ungkap Bahlil.

Selain alasan itu, terkhusus untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) misalnya, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan segera mengingat harus adanya kepastian mengenai investasi khususnya untuk melakukan produksi di tambang perusahaan.

"Freeport itu tahun 2035 itu sudah mulai menurun (produksinya) sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun jadi kalau sampai 2035 kita baru memikirkan (perpanjangan) berati akan terjadi vakum kurang lebih sekitar 5-10 tahun. Siapa mau biayai pelihara itu sementara itu punya Indonesia. Itu yang kita pikirkan," ungkao Bahlil.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi PP 96/2021 sedang dalam proses. Pada dasarnya, revisi yang dibahas berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.

Arifin membeberkan perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.

"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," tambahnya.

Menurut Arifin relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang. "Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Udara Smelter Terbesar di RI, Bakal Beroperasi Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular