Jokowi Bentuk Deputi 'Pawang' Cuaca, Ini Tugasnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 18/03/2024 15:46 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai meninjjau RSUD Sibuhuan, Padang Lawas. (YouTUbe/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang ditetapkan 26 Januari 2024 lalu. Jokowi membentuk Kedeputian baru yang bertugas bukan hanya memprediksi cuaca, namun juga memodifikasi atau mengendalikan cuaca.

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto mengungkapkan adanya Kedeputian baru ini sejalan dengan arahan Organisasi Meteorologi Dunia atau World Meteorological Organization (WMO) dimana peran Badan Meteorologi bukan hanya berhenti di sisi peringatan dini tapi harus masuk aksi dini.

"Indonesia dengan negara paling banyak mengalami bencana hidrometeorologi, baik basah dan kering maka sangat kita mengapresiasi presiden yang mengeluarkan Perpres tujuannya meminimalisir bencana yang diperkirkaan, akan terjadi khususnya hidrometeorologi seperti kekeringan, kebakaran hutan bisa secepat mungkin diantisipasi pencegahan mitigasi, setidaknya memperlemah ancaman," katanya dalam Squawk Box, Senin (18/03/2024).


Sebagai contoh, salah satu yang paling terasa belakangan adalah ancaman El Nino yang membuat masa tanam mundur. Akibat kejadian ini membuat produksi beras menurun hingga pemerintah harus melakukan impor.

"Misal diprediksi akan ada banjir besar, dengan Deputi ini semua resource sehingga hujan 150 mm bisa ditekan di bawah 150mm, sehingga dampaknya nggak terlalu besar. Lalu kekeringan kita tahu karena El Nino beras menurun kebakaran terjadi lumayan, ke depan akan dioptimalkan Kedeputian ini sehingga bisa menekan kerugian," kata Seto.

Apalagi ancaman bencana dengan negara seluas Indonesia tergolong cukup tinggi, Ia mengungkapkan bahwa jumlahnya mencapai ribuan dalam satu tahun, atau jika dibagi rata di 7 bencana per hari.

"Jujur kemampuan kita nggak begitu besar dibanding luas negara seluas ini, dan ancaman hidrometeorologi lebih dari 2000 kejadian per tahun masih sangat jauh. Makanya perlu konsolidasi menghitung mana yang kurang untuk memperkuat ini," sebutnya.

Dalam Perpres baru ini, ada beberapa fungsi yakni perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca dan beberapa fungsi lainnya. Namun semua fungsi tersebut bersifat pencegahan.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemarau Datang Lebih Lambat - Trump Ngamuk