Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang & Jasa yang Kena PPN 12%!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Senin, 18/03/2024 13:55 WIB
Foto: Infografis/ PPN Naik 12% Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Per 1 Januari 2025 masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Tentunya barang dan jasa yang dikonsumsi akan lebih mahal dari sekarang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)


Dalam penjelasannya, PPN 12% dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Pembebasan PPN juga diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

UU HPP memberikan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah PPN pada rentang 5-15%.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nah, Lo! Pajak Incar Tukang Pamer di Sosmed