Pemindahan Pemerintah ke IKN Tak Ada Tenggat Waktu

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 15/03/2024 18:00 WIB
Foto: Infografis/ 5 Fakta Status Baru Jakarta Setelah Tak Lagi 'DKI'/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat tidak menetapkan target waktu khusus untuk memindahkan seluruh kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari DKI Jakarta.

Ini sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 65 Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas antara Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 572.


Rumusan Pasal 65 dalam DIM 572 itu berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

Usulan rumusan baru ini merupakan usulan dari pemerintah. Namun, saat rapat kerja terkait DIM itu Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mempertanyakan terkait dengan perlu tidaknya ada tenggat waktu seluruh rangkaian pemindahan yang bisa ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Supriansa mempertanyakan ada tidaknya konsekuensi hukum dari keberadaan pasal itu nantinya, sebab pemerintah tidak berani menetapkan tenggat waktu seluruh kepindahan kekuasaan pemerintahan, baik untuk lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Merespons berbagai pertanyaan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, pasal ini menjadi rujukan atau payung hukum supaya tidak mempunyai dampak hukum, sebab pemindahan IKN menurutnya tidak bisa dilakukan langsung dalam satu tahun, seperti langsung seluruhnya pada 2024.

"Justru pasal ini menjadi payung hukum sehingga dia tidak mempunyai dampak hukum, kalau dampak etis kan kita serahkan ke anggota DPR lah untuk nilai," ucap Suhajar saat rapat kerja RUU DKJ di Ruang Baleg DPR, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Suhajar menekankan, rumusan ini pun diusulkan pemerintah karena memang belajar dari proses pemindahan ibu kota di berbagai negara tidak ada yang langsung tereksekusi penuh dalam satu tahun.

"Karena memang sesungguhnya saat pindah IKN memang tidak sama dengan apa yang terbayang dengan masyarakat 2024 pindah semua, jadi yang pindah 2024 itu terutama eksekutif dan pindahnya bertahap," ucap Suhajar.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pun akhirnya menetapkan bahwa rumusan lebih detail terkait penetapan waktu ini diserahkan nantinya dalam kalimat yang disusun oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Ini juga dikarenakan rancangan lini masa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

"Jadi rumusannya lebih tegas tetapi juga memahami kondisi yang ada maka kita serahkan ke timus dan timsin untuk kalimatnya, setuju ya," ucap Achmad Baidowi.


(arm/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi