
Video: Barang dari LN Dibatasi, Mendag Sebut Untuk Oleh-Oleh Diizinkan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 March 2024 18:31
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 13/03/2024) Berikut Ini.
-
1.
-
2.
-
3.