
Aturan THR & Gaji ke-13 Wamen: Paling Besar 85% dari Jatah Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membagikan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 sebelum Lebaran, sementara gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juni 2024. Hal ini telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.
THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN dan ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD. THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 ini a.l. PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Wakil Menteri termasuk ke dalam daftar ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 ini.
Namun, khusus wakil menteri, beleid ini mengatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
PP No.14 Tahun 2024 ini juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan secara full 100% pada tahun ini. Ini adalah kali pertama setelah ASN menerima THR dan PNS yang tidak full selama 4 tahun beruntun sejak pandemi Covid-19
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!