
CPNS Baru Lulus Terima THR 2024 Tapi Tidak 100%

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lulus seleksi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 2024.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (14/3/2024) dari peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Pada pasal 7 tertulis THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu yang angggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, akan mendapatkan 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga. tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Jamin THR PNS Tak Kena Efisiensi, Ini Jadwal Pencairannya!