Honorer Tak Lolos CASN 2024, Bisa Jadi PPPK Part Time!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 13/03/2024 17:05 WIB
Foto: Infografis/ Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah tengah mengantisipasi adanya sejumlah tenaga honorer yang tak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Untuk itu, tenaga honorer yang tak lolos CASN 2024 akan ditempatkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah sebenarnya memberikan alokasi yang cukup besar dalam seleksi CASN 2024. Dia mengatakan pada tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk 2,3 juta formasi, baik untuk PNS maupun PPPK.


Anas mengatakan lowongan CPNS dikhususkan bagi para lulusan baru. "Pada 2024 pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui alokasi CPNS," kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, (13/3/2024).

Anas mengatakan sementara itu, lowongan untuk PPPK dikhususkan bagi penyelesaian masalah tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer. Tenaga honorer yang ada saat ini akan dialihkan menjadi PPPK. Proses alih status ini ditargetkan rampung pada Desember 2024.

"Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," kata dia.

Anas mengatakan bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi, maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara untuk pegawai honorer yang telah mengikuti CASN 2024 namun belum lulus akan disiapkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata dia.

Anas mengatakan PPPK paruh waktu ini nantinya dapat diangkat menjadi penuh waktu. Asalkan, mereka sudah melalui tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB," kata dia.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja