
KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Imbas Dugaan Korupsi di Hutama Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap PT Hutama Karya (Persero). Perusahaan pelat merah tersebut diduga merugikan negara atas kasus pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan 2018-2020.
"Adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (13/3/2024).
Dugaan sementara kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," jelasnya.
Ali menuturkan, paparan lengkap perkara termasuk tersangka akan disampaikan ketika alat bukti tercukupi. KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga orang tersebut meliputi, dua orang pejabat PT HK dan 1 orang swasta.
"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," terang Ali.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Geledah Kantor Pusat Hutama Karya