
Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Bisa Cabut Jam Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam aturan itu, hari kerja ASN tetap Senin-Jumat, jam kerjanya dimulai mulai pukul 08.00. Namun, ada perbedaan waktu pulang yakni pada Senin-Kamis pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit, sementara khusus hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang menjadi 60 menit dan sehingga waktu pulangnya pada pukul 15.00 WIB.
"Rincian Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan ínstansi," tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Instagram resminya dikutip Minggu (10/4/24).
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Untuk unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB," tulisnya lagi.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pulang Lebih Cepat! Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024