Syarat TKDN Turun Jadi 20%, Bus Listrik Moeldoko Dapat Insentif

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 08/03/2024 19:25 WIB
Foto: PT MAB akan memproduksi angkutan umum listrik Metropod tahun ini. (Dok. detikcom/Luthfi Anshori)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produksi bus listrik dari 40% menjadi 20% di tahun ini. Insentif itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.

Lewat aturan ini, pemerintah kembali menerbitkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

"Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kemenperin akan menetapkan jenis KBLBB (mobil listrik dan bus listrik) yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di JCC Senayan, Jumat (8/3/2024).


Pemerintah mendorong industri kendaraan niaga dalam negeri, khususnya bus listrik, untuk mengikuti program PPN DTP. Program tersebut dapat diikuti dengan syarat memiliki TKDN minimal 20%. Ada dua skema insentif pajak untuk bus listrik masing-masing sebesar 5 persen dan 10 persen.

Insentif pajak sebesar 5 persen diberikan kepada bus listrik yang punya TKDN minimal 20 persen, sementara bus listrik yang TKDN-nya minimal 40 persen mendapatkan insentif 10 persen.

"Dengan adanya perubahan penghitungan nilai TKDN, syarat minimal 20% tersebut merupakan hal yang dapat dicapai achievable oleh industri yang merakit bus di dalam negeri," kata Agus.

Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Penurunan nilai TKDN ini didorong membuat banyak pabrikan untuk bisa mengikuti aturan ini. Diantaranya yang bakal memenuhi adalah Mobil Anak Bangsa (MAB) milik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko serta emiten milik pengusaha Aburizal Bakrie PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).

"Bus listrik sudah proses. Yang kemarin diresmikan misalnya milik Bakrie di Magelang itu sebentar lagi akan ada. (PT MAB bisa dapat TKDN juga?) Ya bisa sedang dalam proses," sebut Agus.

Saat ini jumlah populasi bus listrik di Indonesia mencapai 80 Unit. Penggunaan 80 unit bus listrik tersebut berkontribusi terhadap penurunan emisi Carbon Dioksida (CO2) sebesar 3.942 ton per tahun yakni dengan asumsi 1 bus dipergunakan untuk 60.000 km/ tahun, Fuel efficiency bus 2,8 km/liter; dan per liter solar menghasilkan emisi CO2 sebanyak 2,68 kg.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tanggapi Aturan TKDN Baru, Pelaku Industri Alkes Soroti Ini