Tim Penyuluh Dinilai Jadi Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jumat, 08/03/2024 17:49 WIB
Foto: dok KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.

Hal ini guna menjawab terbatasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di Indonesia.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di Indonesia.


"Pembentukan ini merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Dalam waktu dekat KPPU juga akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi," jelas Budi dikutip Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa KPPU akan membentuk Tim Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adapun tim ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. Mulai dari pendataan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan.

"Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU," tegas Budi.

Dia menjelaskan saat ini Indonesia menargetkan 11% UMKM menjalin kemitraan pada tahun 2024, namun baru terealisasi 7% dari jumlah UMKM Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 4,1% UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan target kemitraan tersebut.

Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif.

Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani oleh KPPU yang sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma.

"Masih terdapat sebanyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada," kata dia.

Sebagai informasi, Penyuluh Kemitraan akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM akan ada di seluruh Provinsi di Indonesia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu: Makan Gratis Tumbuhkan Ekonomi Desa & Bisnis UMKM