Video: Ada UU IKN, Status Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 March 2024 09:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN. Lantas apa yang perlu dicermati?

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan secara hukum Jakarta masih ibukota negara, dan berstatus daerah khusus ibukota meski ada UU IKN. Pemindahan status ibukota harus ada keputusan Pesiden dan saat ini belum ada yang dikeluarkan.

Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi menuturkan ada kekhawatiran dari pengusaha jika status tersebut dicabut. Namun, Diana optimis jika Jakarta tidak akan kehilangan dalam segala hal, dan perekonomian tetap jalan.

Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...