Stafsus Menkeu Ungkap Skema Penyusunan APBN Transisi Jokowi-Prabowo

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 06/03/2024 11:40 WIB
Foto: Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, skema penyusunan APBN untuk tahun depan ini serupa dengan periode penyusunan APBN 2014, saat bergantinya masa pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Jokowi.

"APBN 2025 bertepatan dengan transisi pemerintahan di tahun 2024. Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi," ungkap Prastowo dikutip dari akun X @prastow, Rabu (6/3/2024).


Karena penyusunan APBN itu masuk ke dalam periode transisi, maka proses koordinasi dan komunikasi secara intens terjadi dengan calon presiden pengganti Jokowi. Koordinasi ini menurutnya demi memastikan keberlanjutan anggaran dan program.

Presiden Jokowi, menurutnya memimpin langsung pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator ekonomi untuk APBN 2025, sekaligus mempertimbangkan program presiden terpilih, dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat.

"Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel," tulis Prastowo melalui akun X nya itu.

Dia pun menekankan, penyusunan APBN merupakan ritual tahunan, yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 17 Tahun 2017. Proses standard penyusunannya sebagai berikut:

1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional

2. Penyusunan kapasitas fiskal

3. Review baseline/angka dasar K/L

4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret)

5. Pagu Indikatif (Maret)

6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR)

7. Penelaahan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus)

8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).

Selanjutnya sekitar Mei dan bulan setelahnya, pembahasan APBN 2025 berproses dengan DPR melalui tata cara berikut:

1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei)

2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)

3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR

4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agt-Sep)

5. Penetapan APBN TA 2025 (Okt)


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil