Internasional

Singapura Naikkan Gaji Minimum untuk Tenaga Kerja Asing, Berminat?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
05 March 2024 16:00
Cakrawala kota terlihat diselimuti kabut di Singapura pada 29 September 2023. (Roslan RAHMAN / AFP)
Foto: Cakrawala kota terlihat diselimuti kabut di Singapura pada 29 September 2023. (AFP/ROSLAN RAHMAN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura mengeluarkan aturan baru terkait pemberian gaji bagi tenaga profesional asing. Mulai 2025, perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat harus memberikan gaji minimum yang lebih tinggi agar memenuhi syarat mendapatkan visa kerja.

Di parlemen, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng pada Senin (4/3/2024) mengatakan mulai Januari 2025, gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja akan dinaikkan menjadi 5.600 dolar Singapura atau setara Rp65,6 juta, naik dari 5.000 dolar Singapura (Rp58,6 juta) saat ini.

Sektor jasa keuangan menghadapi tantangan yang lebih tinggi. Perusahaan yang menginginkan izin kerja baru harus membayar karyawan yang direkrut setidaknya 6.200 dolar Singapura (Rp72,6 juta) per bulan, naik dari 5.500 dolar Singapura (Rp64,4 juta).

"Dengan secara teratur memperbarui gaji yang memenuhi syarat berdasarkan tolok ukur upah yang ditetapkan, kami memastikan adanya kesetaraan bagi penduduk setempat," kata Tan, seperti dikutip Nikkei Asia.

"Gaji yang memenuhi syarat EP (employment pass) juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia," tambahnya.

Negara kepulauan kecil ini sangat bergantung pada pekerja asing. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, terdapat sekitar 1,48 juta pekerja asing pada Juni, dan 197.300 di antaranya memiliki EP atau izin kerja, yang harus diajukan oleh pemberi kerja.

Singapura telah menetapkan batas gaji minimum untuk pekerja migran. Selama bertahun-tahun, Singapura telah memperketat kriteria untuk memastikan kualitas pekerja asing dan menjamin peluang kerja bagi penduduk lokal. Terakhir dinaikkan pada September 2022, menjadi 5.000 dolar Singapura dari 4.500 dolar Singapura.

Gaji yang memenuhi syarat bagi pelamar EP didasarkan pada sepertiga gaji tertinggi bagi para profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, di mana ini meningkat untuk pekerja yang lebih tua. Kali ini, gaji bulanan minimum bagi mereka yang berusia pertengahan 40-an akan meningkat hingga 10,700 dolar Singapura (Rp125 juta).

Sejalan dengan hal ini, Singapura juga telah berupaya menarik talenta luar negeri untuk profesi yang bernilai dengan skema tertentu. Mulai September, pihak berwenang memperkenalkan kriteria berbasis poin yang disebut COMPASS (Complementarity Assessment Framework) untuk mengevaluasi sejauh mana kandidat EP dapat melengkapi tenaga kerja di Singapura.

Semua pelamar EP akan menerima skor 0, 10 atau 20 dalam empat kriteria dasar: gaji, kualifikasi, keragaman perusahaan perekrutan, dan rasio staf lokal. Untuk memenuhi syarat EP, pemohon membutuhkan 40 poin. Pelamar EP untuk 27 pekerjaan di enam industri, yakni teknologi pertanian, jasa keuangan, ekonomi hijau, layanan kesehatan, teknologi infokom, dan maritim, dapat memperoleh hingga 20 poin bonus.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pertamina International Shipping Buka Kantor Di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular