Selamat! PNS dan TNI-Polri Akhirnya Resmi Naik Gaji
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membayarkan gaji baru egawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% mulai bulan ini, Maret 2024. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan gaji baru PNS, TNI dan Polri ini ditetapkan sebesar 8% mulai Maret. Adapun, kenaikan gaji ASN pada Januari dan Februari akan direkapitulasi pada gaji bulan Maret 2024.
"Kami sudah mendapatkan informasi di bulan Maret nanti gaji berdasarkan yang sudah ditetapkan oleh Presiden akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).
Isa juga menegaskan pembayaran gaji bulan Maret nantinya juga akan merapel kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024. Menurut dia, sisa gaji di dua bulan pertama tahun 2024 itu akan dirapel di bulan Maret.
Demikian rapelnya sudah dibayarkan di bulan Maret, semoga kita bisa segera mendapatkan realisasinya," kata Isa.
Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Akan tetapi, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari, para PNS masih menerima gaji yang normal.
Pelaksanaan pembayaran gaji yang sudah naik itu akhirnya bisa terlaksana setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut baru terbit pada akhir Januari lalu.
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II - Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III - Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
(haa/haa)