
Pelapor SPT Meningkat, DJP Ungkap Masih Ada yang Lapor Manual

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan meningkat hingga 28 Februari 2024. Jumlahnya secara total mencapai 5.409.228 SPT.
Jumlah pelapor itu meningkat 1,63% dari catatan periode yang sama tahun lalu sebesar 5.322.274 SPT, dan jauh lebih tinggi dari catatan pada 28 Februari 2022 sebanyak 4.167.278.
"Ini growth total 1,63%, dibanding tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Rabu (28/2/2024).
Namun, pertumbuhan pelapor SPT pada tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pelaporan SPT periode Februari 2022-Februari 2023 yang tumbuhnya mencapai 27,72%.
Mayoritas pelaporan SPT itu berasal dari pelaporan wajib pajak orang pribadi karena batas waktu pelaporannya hingga Maret. Jumlahnya mencapai 5.242.972, atau naik 1,69% dari tahun lalu.
Sementara itu, pelapor SPT wajib pajak badan masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu. Jumlahnya sebanyak 166.266 atau minus 0,19% karena batas pelaporannya masih sampai April.
"Kalau wajib pajak badan karena masih lama, jadi tumbuhnya nol katakan, minus 0,19% karena wajib badan jatuh temponya April," ucap Dwi.
Para pelapor SPT hingga data per 28 Februari ini mayoritas menggunakan e-filing sebanyak 4.905.368. Lalu e-form 399.211, e-SPT khusus wajib pajak orang pribadi 10, dan manual masih sebanyak 104.649.
"Ini SPT kan namanya seluruh wajib pajak dari seluruh Indonesia ya mungkin teman-teman kita masih ada yang lebih enak manual atau berupa kertas, ya enggak apa," ucap Dwi.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Coretax Belum Rampung, Isi SPT 2024 Masih Pakai e-Filling