KPPU Usai Panggil Produsen Beras, Ada Indikasi Kartel?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil produsen beras hingga pihak pemerintah ke kantornya hari ini, Rabu (28/2/2024) dalam rangka membahas persoalan harga beras yang terus beranjak naik belakangan ini.
Adapun pihak yang hadir dalam pertemuan itu, mulai dari pihak Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, Produsen Beras, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), sampai dengan PT Food Station Tjipinang Jaya.
Anggota KPPU Hilman Pudjana mengungkap hasil pertemuan itu, salah satunya ditemukan sejumlah penyebab mahalnya harga beras. Ia menyebut ada penurunan produksi imbas El Nino, sehingga menyebabkan defisit suplai beras.
"Tadi ada beberapa muncul (dalam pembahasan), pertama terkait dengan cuaca El Nino, kemudian adanya penurunan produksi beras, suplai beras, beberapa hal salah satunya dengan kurangnya luas lahan produksi. Ini tadi disampaikan dalam FGD," kata Hilman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Hilman juga menyebut masalah distribusi yang tersendat juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya harga beras belakangan ini. Oleh sebab itu, katanya, KPPU akan mencari tahu dan mendalami apakah ada indikasi permainan kesepakatan antara produsen terkait dengan distribusi ke pasaran.
Lantas, apakah ada indikasi kartel atau pemain dalam permasalahan tingginya harga beras?
Hilman mengaku masih belum bisa berbicara banyak dan menarik kesimpulan atas dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat komisi dan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dan mencari informasi lebih lanjut penyebab mahalnya harga beras, baik dari sisi tingkah laku produsen maupun distribusinya.
"Kalau kita bicara indikasi kartel kan belum tentu, belum bisa kita simpulkan saat ini. Jadi kita proses pengumpulan data informasi ini jadi dasar kita, kita tak bisa simpulkan 'oh ini ada indikasi' di awal," tuturnya.
Ia memastikan, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran aturan dalam persaingan usaha, maka pihaknya akan dengan tegas menindaklanjuti secara hukum, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KPPU.
"Misal kita temukan nanti indikasinya baik apakah di produsen, apakah di distribusi atau di mana nanti, kalau ada sumbatan-sumbatan tersebut nanti kita akan lihat. Kalau memang tadi ya ada komunikasi, ada kesepakatan di antara pelaku usaha yaitu nanti kami akan tentunya sesuai tupoksi KPPU yaitu penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, KPPU juga akan melihat apakah masalah mahalnya harga beras juga terindikasi dengan pelanggaran persaingan usaha, yang diatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
"Nanti akan kita tindak lanjuti lagi ke pihak-pihak lain, kita lihat perilakunya nih. Perilakunya misalkan perilaku produsen seperti apa, perilaku di distribusi seperti apa untuk bisa melihat apakah memang ada dugaan pelanggan UU nomor 5 atau tidak," jelasnya.
(wur)