Sst! Ini Bocoran Skema Pemindahan PNS ke IKN Mulai Agustus 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memindahkan 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tahun ini. Angka ini turun dibandingkan rencana awal, yakni sebanyak 12.000 ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemangkasan ini harus dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan tempat tinggal di sana.
"Totalnya tadinya yang pindah 11.916 (orang), tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dulu yang akan pindah," ujar Anas dikutip dari Detikcom, Jumat (22/2/2024).
Tidak hanya jumlah ASN yang dikurangi, waktu perpindahan juga mundur dari sebelumnya Juli 2024 menjadi Agustus 2024. Mundurnya waktu pemindahan dimaksudkan untuk menunggu selesainya lokasi digunakan untuk upacara HUT RI di IKN.
"Tadinya akan pindah di Juli, tapi kemarin atas arahan dari Mensetneg karena tempat itu sebagian masih akan dipakai untuk upacara, maka nanti akan pindah setelah Agustus. Jadi pindah setelah upacara, sebelum Oktober (2024)," ungkapnya.
Anas pun mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKn terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Anas mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
"Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya," ujar Anas usai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Anas menguraikan terkait pemenuhan ASN di IKN, nantinya pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN. ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," imbuh Anas.
Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government. Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan
"Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
(haa/haa)