Hore! Jokowi Rapel Kenaikan Gaji PNS di Bulan Maret Ini

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 22/02/2024 18:20 WIB
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai naik pada bulan Maret 2024. Kenaikan itu merupakan implementasi dari keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan kenaikan gaji PNS, termasuk anggota TNI/Polri sebesar 8%.

"Kami sudah mendapatkan informasi di bulan Maret nanti gaji berdasarkan yang sudah ditetapkan oleh Presiden akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Isa mengatakan pembayaran gaji bulan Maret nantinya juga akan merapel kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024. Menurut dia, sisa gaji di dua bulan pertama tahun 2024 itu akan dirapel di bulan Maret.


"Demikian rapelnya sudah dibayarkan di bulan Maret, semoga kita bisa segera mendapatkan realisasinya," kata Isa.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Akan tetapi, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari, para PNS masih menerima gaji yang normal.

Pelaksanaan pembayaran gaji yang sudah naik itu akhirnya bisa terlaksana setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut baru terbit pada akhir Januari lalu.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Minta Restu DPR Untuk Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun