Hore! Sri Mulyani Janjikan Insentif Pajak Hiburan

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
22 February 2024 17:42
Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan memberikan insentif pajak hiburan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luki Alfirman mengatakan insentif fiskal yang akan diberikan berupa keringanan, pengurangan atau pembebasan dan penghapusan, yang merupakan kewenangan kepala daerah yang ditetapkan dalam perkara.

"Jadi formalnya tetap pemda harus terbitkan Perkadanya. Kalau kami komunikasi dan bisa dibaca di media sudah ada beberapa pemda yang tunjukan niatnya berikan insentif ini tapi kita masih tunggu secara formal peraturan daerahnya," kata Luki.

Adapun, Luki mengatakan sejumlah pemda telah menyampaikan niatnya untuk memberikan insentif. Namun, Kemenkeu masih menunggu rilis aturannya secara resmi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil ketetapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meskipun, ia memastikan, insentif itu masih tetap dibahas hingga saat ini dan akan betul-betul diberikan ke sektor usaha jasa hiburan tertentu.

"Itu masih kita bahas, dan belum kita tentukan (sektor yang mendapatkan). Sabar-sabar dulu, lagi ngitung kursi," tegasnya, beberapa waktu lalu.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Sederet Daerah Ini Sudah Kenakan Pajak Hiburan 75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular