
Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP Mobil Hybrid, Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil hybrid. Insentif ini termasuk PPN DTP sebesar 1%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsep insentif mobil listrik itu akan serupa dengan model insentif pajak yang diberikan bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.
"Sama PPN DTP, kalau sekarang kan di 1%, nanti kita akan exercise. Kira-kira (sama dengan insentif mobil listrik)," tutur Airlangga dikutip Rabu (20/2/2024).
Menurut Airlangga, kebijakan ini akan dibahas antar kementerian dan lembaga. Saat ini, jajarannya masih mengkaji lebih lanjut.
Airlangga mengaku telah memiliki hitung-hitungan dari hasil pemberian insentif PPN DTP terhadap harga jual mobil hybrid ke depan. Namun, ia enggan mengungkapkan besaran penurunannya sebelum kajiannya selesai dibahas dan dirapatkan dengan kementerian terkait.
Ketika ditanya kapan insentif itu akan bisa direalisasikan pemberiannya bagi para pembeli mobil hybrid, Airlangga mengatakan harus dikaji dulu dengan K/L terkait.
Jika pemberian PPN DTP 1% sama dengan mobil listrik maka, pembeli bisa mendapatkan insentif ini dengan membeli mobil hybrid dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Properti RI Terus Naik, Insentif Pajak Jadi Obat Kuat?