DKI Diminta Kaji Ulang Pajak Bahan Bakar Kendaraan 10%

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 20/02/2024 19:35 WIB
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah Provinsi mengevaluasi kembali aturan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya di wilayah DKI Jakarta, menjadi 10% dari sebelumnya 5%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, seharusnya dilakukan sosialisasi yang baik sebelum diimplementasikannya aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kalau PBBKB kita usulkan kita sampaikan menjadi keberatan SPBU Badan Usaha niaga tau-tau dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus. Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10% itu kan maksimal, kenapa harus 10% dan itu masih dibicarakan dengan BU (Badan Usaha) niaga dan nggak sama seluruh daerah, harus ada pembicaraan bisnis yang baik," tutur Tutuka saat ditemui di Kantor Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).


Dia mengatakan, jika kenaikan PBBKB di Jakarta diimplementasikan sebelum dilakukan sosialisasi yang baik, maka bisa berujung pada badan usaha niaga BBM yang akan tutup lantaran tidak mengambil untung dalam penjualan BBM.

"Karena kalau memberatkan perusahaan, kan jadi bisa tutup kalau nggak untung," tambahnya.

Dengan begitu, dia mengungkapkan, jika kenaikan PBBKB di DKI Jakarta diberlakukan saat ini, maka ini bisa berdampak pada Badan Usaha Niaga BBM tidak bisa berbisnis lagi.

"Kementerian ESDM nggak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan BU niaga bisa tidak berbisnis," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa:
1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.
2. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya, tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik