Sri Mulyani Bilang Pencairan THR PNS H-10 Lebaran, Full 100% Gak?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 20/02/2024 08:20 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri. Pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 Lebaran.

Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini disiapkan mengingat bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri akan segera tiba.

"Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden," jelas Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (20/2/2024).


Sayangnya Sri Mulyani tidak mengungkapkan apakah pemberian THR pada tahun ini akan full atau tidak. Seperti diketahui, sudah empat tahun beruntun sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Menurut catatan Tim Riset CNBC Indonesia, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin. Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya.

Tahun lalu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa keputusan pembayaran THR yang tidak penuh ini harus diambil mengingat penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Selain itu, dia mengatakan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani.

Terkait dengan besaran THR pada 2024, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengungkapkan bahwa peraturannya belum dirilis. 

"Kita tunggu saja peraturan pemerintah (PP-nya) ya," kata Isa kepada CNBC Indonesia. 


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas Baru ASN