Teten Tiba-Tiba Bertemu dengan Ketua KPPU, Ternyata Bahas Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 19/02/2024 18:00 WIB
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kiri). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya memperkuat sinergi guna meningkatkan kualitas ekosistem bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam audiensinya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya bersama KPPU telah membahas ihwal pola kemitraan UMKM dengan pelaku industri, mitigasi monopoli perdagangan di e-commerce, serta mengoptimalkan realisasi pengadaan bahan dan jasa yang harus menggunakan produk lokal sebanyak 40%.

"Poin-poin itu yang kami ingin kerja sama lewat beberapa pendekatan. Pendekatan pertama kita ingin mengajak (dan) mengkaji kebijakan-kebijakan. Jadi melakukan review terhadap kebijakan," kata Teten saat ditemui usai audiensi di kantornya, Senin (19/2/2024).


Selain itu, Teten menyebut audiensi yang dilakukannya tadi guna membahas ihwal kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop UKM dengan KPPU. Yang mana diketahui baru terjadi pergantian komisioner di KPPU.

Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kiri). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kiri). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Tadi kita membahas kelanjutan kerja sama MoU antara Kemenkop UKM dengan KPPU. Kebetulan ini kan ada komisioner baru," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kemenkop UKM untuk segera melakukan integrasi data UMKM di Indonesia, dan membangun komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan UMKM dalam persaingan harga atau predatory pricing di pasar digital (e-commerce).

"Kami mesti menyegerakan apakah regulasinya di dalam undang-undang pasar digital, apakah step by step, apakah Perpres (Peraturan Presiden), apakah Permen (Peraturan Menteri), karena ini penting untuk menjaga. Jangan sampai nanti kalau tadi industrinya sudah masuk ke semua desa, bayangkan itu bisa kasihan masyarakat hanya jadi basis konsumen," ujar Fanshurullah.

Fanshurullah atau yang akrab disapa Asa juga meminta kepada Kemenkop UKM untuk memberikan kewenangan kepada KPPU, supaya pihaknya bisa memberi sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku industri yang melanggar aturan.

"Kami berharap ini bisa dinaikkan, jadi denda pada usaha besar yang sebelumnya hanya 10% dari omzet, kalau menengah 5%, kami ingin ini dinaikkan," ucapnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Ingatkan Kemendag Soal Bea Masuk Anti Dumping