Catat, Ini Jadwal KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024. Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Sementara itu, soal pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Adapun, hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional. Berikut isi aturan tersebut:
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Jadi kemungkinan baru pertengah bulan Maret mendatang kita bisa mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode lima tahun ke depan. Termasuk juga para calon anggota DPR serta lembaga lainnya.
Kemudian, berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU dengan skema 1 putaran:
*) pemungutan dan penghitungan suara:
- pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
*) penetapan hasil Pemilu:
penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
*) pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
(haa/haa)