KNKT Umumkan Penyebab Tabrakan KA Turangga Vs CL Bandung Raya
Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi kasus kecelakaan KA 350 CL Bandung raya - KA 65A Turangga yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
KNKT merilis detik-detik kronologi kecelakaan berawal saat KA 350 CL bandung Raya berangkat dari Stasiun Rancaekek menuju Stasiun Haurpugur pada pukul 05.41 WIB tanggal 5 Januari 2024. Pada pukul 05.46 WIB, terdapat KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Nagreg menuju Stasiun Cicalengka.
Pada pukul 05.51 WIB, KA 350 CL Bandung Raya datang dan berhenti di jalur II Stasiun Haurpugur dan kemudian diberangkatkan kembali pada pukul 05.56 WIB ke Stasiun Cicalengka. Pada pukul 05.59 WIB, KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Haurpugur. Terjadi tabrakan antara KA 350 CL Bandung Raya dengan KA 65A Turangga di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur.
Plt. Kasubkom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan dari hasil investigasi kecelakaan tersebut murni karena masalah persinyalan. Detilnya adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (Uncommanded Signal) Stasiun Cicalengka yang tidak terproses sistem blok elektrik di Stasiun Haurpugur.
Dia mengatakan berdasarkan rekaman event data logger persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur, saat sebelum kecelakaan muncul uncommanded signal (sinyal yang tidak diperintah) berupa pemberian "blok aman" ke arah Stasiun Cicalengka saat sedang berlangsung proses pemberian "warta masuk" KA 121 Malabar di Stasiun Haurpugur dari arah Stasiun Cicalengka.
"Uncommanded signal tersebut terproses oleh persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur berupa tanda panah kuning ke arah Stasiun Cicalengka yang mengindikasikan bahwa petak jalan ke arah Stasiun Cicalengka aman untuk dilalui KA," ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Gusnaedi menyebutkan simpulan dari kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur.
"Uncommanded signal tersebut kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi "Blok Aman" oleh Stasiun Cicalengka. Hal ini berdampak pada proses pengambilan keputusan selanjutnya untuk pelayanan KA dari masing-masing stasiun," tambahnya.
Terjadinya complacency terhadap masing-masing sistem persinyalan dan confirmation bias mempengaruhi proses pengambilan keputusan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haurpugur untuk memberangkatkan KA dari masing-masing stasiun. Peraturan Dinas Pelayanan Setempat (PDPS) baik di Stasiun Haurpugur maupun Stasiun Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik.
"Sehingga SOP di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya. Anomali berupa uncommanded signal yang sebelumnya telah terekam beberapa kali tidak tercatat sebagai gangguan persinyalan sehingga permasalahan tersebut tidak terdeteksi lebih awal," tandasnya.
(wur/wur)