PEMILU 2024

Syarat Capres Menang Pilpres 1 Putaran Tak Sekedar 50% Suara

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 16/02/2024 07:50 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi melakukan pencoblosan pemilihan umum di (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ucapan selamat dan selebrasi kemenangan telah dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, setelah unggul dalam hitung cepat (quick count) pemilu presiden (pilpres) RI 2024 itu. Simak hasil quick count Pemilu 2024 hanya di CNBC Indonesia, klik di sini!

Pidato kemenangan sudah disampaikan keduanya di Istora Senayan pada Rabu malam (14/2/2024). Prabowo sendiri secara pribadi telah menerima ucapan selamat dari Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese dan Wakil PM Richard Marles. Selain itu ada pula PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Srilanka Ranil Wickremesinghe.

Dari hasil quick count suara untuk Prabowo dan Gibran mencapai rata-rata 58% lebih. Hasil quick count ini membuat kubu keduanya optimistis menang dalam satu putaran.


"Kayaknya sih kalau lihat semua indikator ya, kita kira-kira sekali putaran kira-kira ya," ujar Prabowo saat masa kampanye, dikutip Selasa (13/2/2024).

Namun, calon presiden (capres) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar menang dalam satu putaran. Aturan yang berlaku tidak sekedar mendapatkan suara lebih dari 50% saja.

Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.

- UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

- UU Pemilu Pasal 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Ungkap Indonesia Masih Kekurangan Dokter