Internasional

Belanda Hukum Israel, Setop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur F-35

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Selasa, 13/02/2024 12:35 WIB
Foto: (via REUTERS/RITZAU SCANPIX)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Mereka khawatir suku cadang tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza.

Pengadilan banding pada Senin (12/2/2024) mengatakan negara Eropa itu memiliki waktu tujuh hari untuk mematuhi perintah baru tersebut. Sementara Israel membantah melakukan pelanggaran dan mengatakan mereka sedang memerangi militan Hamas yang bertekad menghancurkan negara tersebut.

"Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa bagian-bagian F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata pengadilan tersebut, seperti dikutip Reuters.


Pengadilan juga memutuskan mendukung gugatan terhadap negara Belanda atas ekspor yang dilakukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk kelompok hak asasi manusia Oxfam cabang Belanda.

Pemerintah Belanda mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa kebijakan luar negeri harus ditentukan oleh negara, bukan pengadilan.

Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen mengatakan jet tempur itu penting bagi keamanan Israel. Ia menyebut masih terlalu dini untuk mengatakan apakah larangan mengekspor suku cadang dari negaranya akan berdampak nyata pada keseluruhan pasokan ke Israel.

"Kami adalah bagian dari konsorsium besar negara-negara yang juga bekerja sama dengan Israel. Kami akan berbicara dengan mitra bagaimana menangani hal ini," ujarnya.

Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik Amerika Serikat (AS), yang didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel dalam setidaknya satu pengiriman sejak 7 Oktober 2023.

Sementara itu, Menteri Kabinet Israel Benny Gantz mengatakan di media sosial bahwa dirinya telah bertemu dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte yang sedang berkunjung dan menyambut baik keputusan untuk mengajukan banding.

"Saya ... menegaskan kembali bahwa keputusan pengadilan akan merugikan kepentingan global dan Israel dalam memerangi teror," tulis Gantz di X.

Serangan udara dan darat besar-besaran Israel di Jalur Gaza yang berpenduduk padat telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina dan memaksa sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya meninggalkan rumah mereka.

Israel membantah melakukan kejahatan perang dalam serangannya di Gaza, yang terjadi setelah serangan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober menewaskan 1.200 warga Israel dan sekitar 240 orang disandera.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Kebut Izin Usaha - Israel Tembaki Warga Gaza Antre Makanan