
Pengumuman! Besok Tak Ada Car Free Day di DKI, Ini Penjelasan Polda

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di wilayah DKI Jakarta bakal ditiadakan besok, Minggu (11/2/2024). Demikian pengumuman yang diunggah akun media sosial X resmi milik Polda Metro Jaya, @/TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024, pemerintah provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas HBKB atau CFD di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," tulis Polda Metro Jaya, Sabtu (10/2/2024).
Seperti diketahui, HBKB atau CFD selalu jadi ajang yang dimanfaatkan warga Jakarta, bahkan Jabodetabek, untuk melakukan berbagai aktifitas di sepanjang jalan protokol, Jl Sudirman dan sekitarnya. Mulai dari olah raga pagi, wisata kuliner, atau sekadar menikmati suasana pagi di Jakarta pada hari libur hari Minggu.
Meski begitu, pada kondisi tertentu, CFD akan ditiadakan. Seperti hari Minggu besok.
Sebagai informasi, berikut jadwal dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti:
a. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
b. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)
7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024).
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Anies-Prabowo-Ganjar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai
