Jokowi Utus 3 Menteri Ini Lawan Pengusaha Gugat Kenaikan Pajak Hiburan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk menghadapi gugatan sejumlah pengusaha terkait pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan langsung oleh Sandiaga.
"Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden (Jokowi) atas nama Pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kementerian Keuangan, Kemenkum HAM, dan Kemenparekraf," ungkap Sandi, dikutip dari Detik.com, Kamis (2/8/2024).
Selain itu, Sandiaga mengatakan bahwa pemerintah juga terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif kepada pengusaha usai pemerintah pusat menaikkan pajak hiburan 40%-75%. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan.
"Kita sudah mengambil keputusan bahwa pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," jelas Sandiaga.
Sejauh ini, kata Sandiaga, sejumlah daerah telah mengimplementasikan SE tersebut dengan meringankan pajak hiburan untuk pengusaha. Salah satunya Bali.
"Beberapa daerah seperti di Bali, Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian. Banyak pemda yang sudah melakukan penyesuaian," tutur Sandiaga.
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi 40%-75%. Hal ini berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan baru ini menuai protes dari pelaku usaha, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran. SE ini merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Di sisi lain, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan JR ke MK atas kenaikan pajak hiburan ini. Dewan Pengurus Pusat (DPP) GIPI mendaftarkan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin yang digugat adalah pasal 58 Ayat (2), terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Di pasal 58 ayat (2) disebutkan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.
Ketua Umum GIPI Hariyadi BS Sukamdani berharap dalam pengujian materiil ini, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jika ini dikabulkan, maka tarif PBJT yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan tidak berubah, yakni 0%-10%.
(ayh/ayh)