Revisi Aturan PLTS Atap Segera Dirilis, Ini Poin Pentingnya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 06/02/2024 12:10 WIB
Foto: KAI pasang PLTS di Stasiun Pekalongan. (Dok. KAI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengatakan bahwa aturan tersebut sudah disetujui oleh Jokowi sejak awal Januari 2024.

"Sudah di-approve Presiden (Jokowi), sudah ditandatangani Pak Menteri (ESDM Arifin Tasrif) sekarang tinggal proses perundangan saja," ujar Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).


Lantas, poin penting apa saja yang akan tertuang dalam aturan tersebut?

1. Aturan ekspor-impor listrik

Kegiatan ekspor-impor listrik antara masyarakat dengan PT PLN (Persero) dihapuskan dalam aturan tersebut nantinya. Artinya listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap yang dipasang hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang memasang.

Feby mengatakan jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN.

"Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening," ungkapnya.

Adapun, Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Yang mana nantinya tetap terdapat kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.

"Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," jelasnya.

Namun yang pasti, Feby menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kegiatan ekspor-impor listrik antara masyarakat dengan PLN menimbang kondisi PLN yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik khususnya di wilayah Pulau Jawa.

"Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply ya, jadi PLTS atap ini untuk penggunaan sendiri, jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri," tandasnya.

2. Ketentuan BPP

Feby membeberkan dalam Revisi Permen tersebut juga diatur perihal Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari PT PLN (Persero) jika terdapat kenaikan maka akan dibebankan kepada negara.

"Di Permen-nya sudah disebutkan bahwa kalau misalnya nanti ada kenaikan BPP dari PLN itu nanti akan dibebankan ke negara sesuai dengan peraturan perundangan," tambah dia.

Sebelumnya, memang terdapat kendala dalam merevisi aturan tersebut terkait dengan aspek beban subsidi. Feby menyebutkan hal tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian ESDM.

"Nanti teman teman DJK (Ditjen Ketenagalistrikan) yang melihatnya ya, itu bentuknya apakah nanti kompensasi atau apa, tapi ini sudah diatur di peraturan harga," tambahnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri