Disetujui Jokowi, Listrik PLTS Atap Cuma Bisa Dipakai Sendiri

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 06/02/2024 10:40 WIB
Foto: PLTS Atap Braja Mukti Cakra (BMC). (Dok BMC)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui aturan mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

Hal itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengatakan revisi aturan yang telah disetujui itu nantinya masyarakat bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Adapun aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan.


Dengan begitu, jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN.

"Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).

Dengan begitu, Feby mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Yang mana nantinya tetap terdapat kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.

"Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE," jelasnya.

Namun yang pasti, Feby menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kegiatan ekspor-impor listrik antara masyarakat dengan PLN menimbang kondisi PLN yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik khususnya di wilayah Pulau Jawa.

"Kita konsennya sekarang karena memang PLN oversupply ya, jadi PLTS atap ini untuk penggunaan sendiri, jadi semaksimal kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon